Dua WNA Asal Pakistan Di Deportasi Kantor Imigrasi Blitar

BLITAR.Seputarjawatimur.com. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 2 orang WNA asal negara Pakistan yakni MI dan MA. Pendeportasian ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Blitar, Nomor W.15.IMI.IMI.6-GR.03.08-2561 dan 2 tentang Pemberian Tindakan Admistatif Keimigrasian.

Kedua WNA asal Pakistan tersebut dideportasi pada hari Rabu (14/6/2024), pukul 04.00 WIB dengan didampingi petugas dari Imigrasi Blitar menuju Surabaya. Rombongan tiba di Bandara Internasional Juanda pada pukul 07.00 WIB dan terbang menuju Bandara Internasional Jakarta pada pukul 08.15 WIB.

Begitu tiba di Bandara Internasional Jakarta, petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi untuk melakukan chek in dengan pihak maskapai penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan (OD) 315 rute Jakarta- Kualalumpur.

Usai dilakukan pemberian boarding pass, selajutnya petugas dan ke dua WNA asal Pakistan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi untuk menyelesaikan administrasi Pendeportasian.

Penerbangan yang menempuh waktu selama lebih dari 3 jam ini, pesawat diperkirakan akan tiba di Bandara Internasional Kualalumpur pada pukul 17.35 waktu setempat dan selanjutnya akan terbang menuju Bandara Internasinal Lahore Pakistan.

Sebelumnya pada awal bulan Mei yang lalu, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan 2 WNA asal Pakistan di Wilayah Kecamatan Kanigoro Blitar, saat meminta sumbangan mengatasnamakan korban Palestina, dan aksinya tersebut sempat viral di media sosial.(Sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *