SURABAYA-seputarjawatimur.com– Upaya polisi membongkar jaringan peredaran narkotika di Surabaya berbuah hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tempat penyimpanan sabu di Rumah Susun (Rusun) Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MZK, 26, warga Rusun Sombo, dan ABA, 36, warga Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari lokasi penyimpanan, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 250,16 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan MZK. Petugas kemudian mendatangi kamar kos tersangka di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Namun, penggeledahan di kamar kos tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi tetap melakukan pendalaman karena mencurigai tersangka menyembunyikan barang di lokasi lain.
Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat penggeledahan lanjutan dilakukan di Rusun Sombo pada Rabu (19/8/2026), petugas menemukan ratusan gram sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan pengungkapan kemudian dikembangkan untuk mencari pemasok barang haram tersebut.
Penyelidikan mengarah ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di wilayah tersebut, polisi menangkap ABA yang diduga berperan sebagai pemasok utama. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta aktivitas perbankan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pola distribusi jaringan tersebut. ABA memasok sabu kepada MZK dengan menggunakan sistem ranjau. Barang diletakkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh MZK untuk kemudian dibawa ke Rusun Sombo.
Di lokasi tersebut, sabu ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket lebih kecil sesuai arahan pemasok. Polisi menyebut MZK telah empat kali menjalankan pola distribusi tersebut.
Sementara itu, transaksi antara keduanya dilakukan dengan sistem konsinyasi. MZK membayarkan sabu kepada ABA setelah barang tersebut berhasil terjual. Harga yang disetorkan kepada pemasok mencapai Rp550 ribu untuk setiap gram sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat MZK dan ABA dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bhj)












