Kediri-seputarjawatimur.com — Aksi nakal oknum Pegawai di Lingkaran Perbankan dengan melakukan sejumlah rekayasa di Program Pengajuan Kredit setidaknya masih menjadi modus Pelaku untuk meraup keuntungan pribadi atau pihak lain, salah satunya berupa Kredit Fiktif yang menyeret tiga orang sebagai tersangka dan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pahing, Kota Kediri. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terdiri dari satu orang oknum pegawai bank (mantri) dan dua orang nasabah. Para tersangka masing-masing berinisial AJ (40, laki-laki) yang bertugas sebagai mantri, serta WR (perempuan) dan SG (perempuan) yang berperan sebagai nasabah.
”Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali dalam keterangannya.
Praktik rasuah ini berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit. Moda operandi yang digunakan para pelaku adalah mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur, dengan memalsukan berbagai dokumen persyaratan pengajuan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Informasi (LI) serta aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim kejaksaan. Dari penelusuran awal terhadap pinjaman berkisar Rp50 juta per pemohon, penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis hingga nilai kerugian membengkak mencapai Rp1,3 miliar.
Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menyita barang bukti sejumlah dokumen dan menunggu hasil audit kerugian negara untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk proses hukum selanjutnya.(tar)












