Probolinggo .Seputarjawatimur.com– Sidang gugatan Format For Green kepada sedikitnya lima konstitusi hukum dan pemerintahan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditunda kembali, Rabu (07/08/2024) kemarin.
Penundaan ini dikarenakan dua konstitusi yang digugat oleh lembaga yang bergerak dalam bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup ini yakni Kapolri, dan Kapolda Jatim. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Kraksaan tersebut perwakilan dari Kapolda Jatim dianggap tidak hadir karena tidak menyertakan surat kuasa.
Sementara perwakilan dari Kapolri memang tidak hadir sehingga sidang terpaksa diundur tepatnya pada Rabu (21/08/2024) mendatang. Sementara perwakilan dari Gubernur Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jatim, danKapolres Probolinggo Kota sudah menghadiri persidangan.
Kuasa Hukum Format Forgreen Febriyanto mengatakan, dalamsidang kedua tersebut kliennya berhadap semua tergugat menghadiri persidangan. Namun sayangnya, sidang ditunda kembali karena tergugat tidak hadir.
“Dengan menghadiri persidangan seperti jni merupakan tanggung jawab mereka untuk mengikuti konstitusi yang berlaku. Namun nyatanya masih belum menghadiri persidangan,” katanya.
Persidangan dikatuai oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dan Anggota Hakim Nanang Adi Wijaya, David Darmawan. “Sidang kami tunda sampai Rabu (21/08/2024) karena tidak hadir dan akan kami lakukan pemanggilan kembali,” kata Doni saat persidangan.
Sementara perwakilan dari Gubernur Jatim enggan untuk dimintai keterangan saat usai persidangan. (bhj)