KRAKSAAN-seputarjawatimur.com– Masyarakat diminta tidak lengah terhadap peredaran rokok ilegal serta aksi penipuan yang mencatut nama institusi Bea Cukai. Kedua persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus berdampak terhadap penerimaan negara.
Imbauan itu disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3, Senin (21/9/2026).

Dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah memaparkan sejumlah informasi yang perlu diketahui masyarakat. Selain mengenali rokok ilegal, warga juga diberikan pemahaman mengenai pola penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasinya.
Menurut Umi, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memastikan produk hasil tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai.
“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan terhadap aturan. Peredarannya juga berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara. Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun, dengan sektor cukai hasil tembakau menjadi salah satu penopang utamanya.
Sementara itu, Dwi Rahayu Nandayani mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Penipuan biasanya dilakukan melalui telepon maupun pesan dengan berbagai alasan untuk meyakinkan calon korban.
Beberapa modus yang kerap digunakan, antara lain pemberitahuan mengenai barang kiriman yang disebut tertahan, penawaran barang melalui lelang dengan harga murah, hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera mengirimkan sejumlah uang.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat dianjurkan menerapkan prinsip Stop, Cek dan Lapor. Warga diminta tidak terburu-buru mengikuti instruksi, melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, kemudian melaporkannya apabila ditemukan indikasi penipuan.
“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.
Karena itu, setiap permintaan transfer yang mengatasnamakan Bea Cukai perlu diverifikasi terlebih dahulu. Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai status barang maupun identitas petugas melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan.
Bea Cukai Probolinggo juga menyediakan kanal komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mencatut nama Bea Cukai. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau melalui akun Instagram @beacukaiprobolinggo












