Satreskoba Amankan Barang Bukti 86 gram Sabu dari Enam Pengedar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 6 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu sebulan, seluruh pelaku ini semuanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, bahwa keenam pelaku pengedar narkoba ini mengedarkan narkoba lebih dari 10 gram, Sementara untuk barang buktinya sendiri Satresnarkoba mengamankan sebanyak 86,7 gram dan belasan timbangan elektrik.

“Dari keenam pelaku yang kami amankan ini masing-masing memiliki barang bukti berupa sabu sebanyak lebih dari 10 gram, dengan total sabu sebanyak 86,7 gram yang kami amankan dari keenam pelaku,” kata Agus, pada Senin (22/4/2024).

Agus juga mengatakan bahwa rata-rata saat diintrogasi keenamnya memiliki latar belakang ekinomi yang dibawah rata-rata. Sehingga dirinya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Agus juga mengatakan bahwa dari keenam pelaku ini masih memiliki jaringan diatasnya, dan sampai saat ini pihaknya masih memburu jaringan tersebut guna memberantas sampai keakarnya.

Sementara itu dari salah satu pengedar saat ditanya terkait keterlibatannya mengaku bahwa himpitan ekonomi menjadi salah satunya. “Saya khilaf karena saya awalnya juga disuruh sama teman,” ungkap residivis bernama Santoso yang sudah dipenjara 7 tahun.

Akibatnya para pengedar ini diherat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *