Banyuwangi.seputarjawatimur.com– Seorang warga bernama Idam Kholiq asal Parijatah kulon Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi , di tangkap polisi dari unit reskrim polsek purworejo banyuwangi pada Rabu (13/3).
Idam Kholiq di tangkap setelah kadapatan mengedarkan uang palsu dengan cara di belanjakan kesebuah toko kelontong. Menurut Kapolsek purwoharjo AKP Budi Hermawan menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara membelanjakan uang palsu di sebuah toko kelontong untuk membeli beberapa bungkus rokok. Aksi pelaku tersebut awalnya berjalan mulus tanpa diketahui bahwa uang yang digunakan untuk bertransaksi itu merupakan uang palsu.
Namun naas, ketika pelaku menggunakan uang palsunya kembali untuk berbelanja di toko yang sama, barulah pemilik toko merasa curiga dengan lembaran uang tersebut. Pemilik took kemudian melaporkan ke Polesk Purworejo tentang adanya peredaran uang palsu.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut tertangkap bersama barang bukti sejumlah uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.
Menurut kapolsek purwoharjo Akp Budi Hermawan mengatakan, Dari pemeriksaan palaku mendapatkan uang palsu dari seseorang Di Jawah Tengah . pelaku menukarkan uang asli sebesar Rp 2500.00 dengan uang palsu senilai Rp 4000.000.
“ Dari tangan pelaku kami mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar dan beberapa uang pecahan lainnya serta beberapa bungkus rokok untuk di jadikan barang bukti>” ujarnya.
Pelaku terbukti memiliki dan mengedarkan uang palsu akan dijerat pasal 36 ayat (2) J/o pasal 26 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang j/o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(gus)