Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Kasus Serupa.

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satreskoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar sabu-sabu yang merupakan residivis kasus yang sama, di sebuah warung di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan saat sedang menunggu pembeli, pada (05/02/2024) siang.

Petugas dalam pengembangan kasus peredaran narkoba telah mengetahui pelaku tidak lain yaitu Tulus Pramono, tidak lain merupakan pelaku lama yang telah dibekuk sebelumnya dan telah menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, pengungkapan ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap, ditambah lagi informasi warga yang kian marak peredaran sabu-sabu di desa tersebut.

“Hasil ungkap kasus serupa dan berhasil mengamankan pelaku tidak lain residivis kasus sabu-sabu, dan informasi warga desa setempat maraknya peredaran barang haram,” kata Agus.

Menambahkan saat penyergapan anggota sempat dibuat sok, pelaku Tulus saat dibekuk pada tahun 2017 silam memakai baju yang sama dengan penangkapan kemarin.

Dari penangkapan pelaku anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 11 poket sabu-sabu dengan berat 6,3 gram, dompet tempat menyimpan sabu-sabu, tas selempang, dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *