Ratusan Miras Golongan B dan C Di Sita Polresta Banyuwangi

Banyuwangi.seputarjawatimur.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual minuman keras (miras) golongan B dan C. Penjual tersebut, yang berinisial LSS, merupakan pemilik Toko Banyu Joyo Mart yang terletak di Jalan MT Haryono No. 65, Tukang Kayu, Banyuwangi. Ia diketahui menjual miras tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), yang merupakan dokumen legal yang diwajibkan untuk penjualan miras.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir potensi gangguan kriminalitas yang dapat disebabkan oleh peredaran miras. Menurutnya, peredaran miras yang tidak terkendali bisa meningkatkan risiko terjadinya tindakan kriminal, terutama yang berhubungan dengan konsumsi alkohol yang berlebihan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan LSS beserta barang bukti berupa ratusan botol miras yang dijual di tokonya. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran miras yang berbahaya bagi masyarakat.

“Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol M. Khoirul

Penindakan terhadap penjual miras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras (miras). Tindakan ini sejalan dengan komitmen pihak kepolisian dalam mengurangi potensi gangguan kriminalitas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi miras yang tidak terkendali.

Dengan mengamankan penjual dan barang bukti berupa ratusan botol miras, Polresta Banyuwangi berharap dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras, seperti kekerasan, kecelakaan, dan pelanggaran hukum lainnya yang seringkali dipicu oleh penyalahgunaan alkohol. Langkah ini diharapkan bisa menjaga ketertiban dan meningkatkan kenyamanan masyarakat Banyuwangi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Operasi seperti terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” pungkas Kompol M. Khoirul

Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari gangguan yang disebabkan oleh konsumsi miras yang tidak terkendali.
Polresta Banyuwangi berharap dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan, peredaran miras dapat ditekan dan potensi gangguan kriminalitas dapat diminimalisir. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan penjual miras tanpa izin atau aktivitas ilegal lainnya, agar wilayah Banyuwangi tetap aman, tertib, dan nyaman untuk semua pihak. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *