PASURUAN, seputarjawatimur.com – Nasib sial dialami AT (37) warga Awang-awang Kabupaten Mojokerto yang hendak bersenang-senang dengan seorang perempuan, namun tidak memiliki modal hingga niat jahat muncul mencuri tabung LPG di sebuah warung bebek.
Kejadian ini di sebuah warung bebek di Desa Winong, Kecamatan Geempol, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (12/05/2024) sekitar pukul 03.00, pelaku AT (37) ketahuan pemilik warung Mahmud saat melakukan pencurian.
Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo mengatakan, anggota saat patroli berhasil mengamankan pelaku pencurian tabung Gas LPG di warung nasi bebek, yang saat itu diketahui oleh pemilik warung sendiri dan dilakukan tangkap tangan.
“Pelaku pencurian ditangkap oleh pemilik warung pada saat anggota sedang patroli, selain pelaku juga beberapa barang bukti diamankan di Mapolsek,” kata Indro.
Dari hasil interogasi pelaku mempunyai niat untuk bersenang-senang dengan cewek yang bisa di boking atau diajak kencan, namun pelaku tidak mempunyai uang sehingga pada saat itu juga timbul niatan melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, anggota Polsek Gempol berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam (sarana yang dipakai pelaku), dan 1 (satu) buah kaos warna hijau, serta 1 (satu) celana jeans.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian barang,” pungkasnya.(nik)