Polres Probolinggo Kembali Periksa Dua Orang Korban Kasus Hutan di Bank Melalui Kartu Tani

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Sebanyak dua orang korban kasus kasus pemalsuan dokumen hutang di salah satu bank melalui kartu tani, kembali di periksa Unit Tipidter Satreskrim Polrea Probolinggo. Selain dua orang tersebut, kepolisian juga memeriksa satu orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (16/1/2023) siang, terhadap Khafifah (56), dan Hasil (58), serta satu orang saksi yang mendukung apa yang menjadi keterangan para korban.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga menemukan alat bukti lain dan juga menemukan terduga tersangka.

“Kami akan kembali memanggil korban-korban lainnya serta saksi-saksi yang mendukung pernyataan korban, nanti setiap minggunya akan kami lakukan pemeriksaan atas kasus ini,”

Ia menjelaskan jika pada proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah memanggil 11 orang saksi. Mulai dari korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi yang diduga turut mengetahui peristiwa tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa apa yang dilaporkan mengarah pada perbuatan tindak pidana.

“Karena itu, kasus tersebut kami naikan tingkatannya dari penyelidikan menjadi penyidikan, selanjutnya kami akan cari alat bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Asman Afif Ramadhan mengapresiasi kinerja dari Polres Probolinggo, utamanya pada penyidik Satreskrim yang tentang menangani perkara ini. Dimana perkara yang telah dilaporkan begitu cepat ditangani.

“Semua sudah diinterogasi, dan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan pasti akan diperiksa kembali,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa (9/1/2024)

Kelima orang tersebut yakni Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).(fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *