Polres Kediri Kota Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos yang Viral di Medsos

Kediri.seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAD (28), terduga pelaku pencurian di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebar luas.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (18/4/2025), menyampaikan bahwa FAD merupakan residivis yang sudah empat kali dipidana atas kasus pencurian serupa.

“Pelaku datang ke lokasi dengan modus mencari tempat kos. Saat tiba di rumah kos milik Putri Dewiyanti, ia melihat kamar korban Fadya Nur Ayni (21) dalam keadaan sedikit terbuka dan kunci masih tertancap di pintu. Pelaku lalu masuk dan mengambil barang-barang di dalam kamar,” terang AKP Fathur Rozikin.

Korban yang saat itu sedang makan bersama temannya di ruang tamu, mendapati kamarnya dalam kondisi berantakan. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Menindaklanjuti laporan, tim Subnit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV di lokasi yang sebelumnya viral. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan pelaku.

“Sepeda motor pelaku terdeteksi berada di area kos di Perumahan Bumiasri. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, serta menemukan barang bukti hasil curian,” ujar AKP Fathur.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu tas berisi kosmetik milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. “Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa dipungut biaya apapun,” tegas AKP Fathur Rozikin. (Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *