PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang libur panjang, Satuan Samapta Polres Probolinggo menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat siang (9/5/2025), petugas berhasil menyita belasan botol miras dari sebuah rumah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang akan dilakukan secara rutin. Tujuannya adalah untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda,” tegas AKP Didik.
Selain menyita miras, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AY (43), yang diduga sebagai penjual miras ilegal. AY kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di wilayah Probolinggo,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Didik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya.












