Probolinggo.Seputarjawatimur.com. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran baru Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada tanggal 11 Desember 2023.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS 2024.
Menurut komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, terdapat beberapa persyaratan terbaru yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS. Salah satunya adalah terkait batas usia bagi calon anggota KPPS , yakni maksimal berusia 55 tahun. Hal ini di sebabkan untuk menghindari hal hal di luar dugaan sepeti pemilu tahun 2019 lalu. “ kalau tahun 2019 lalu, usia tidak dibatasi sehingga ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia pada waktu pelaksnaan.”ungkapnya.
Selain itu menurut Aliwafa, juga terdapat pwrsyaran lain yang harus di siapkn oleh para calon anggota. Berikut persyaratan pendaftaran menjadi anghota KPPS Kabupaten Probolinggo.
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia pada pancasila dan UUD 45.Negarakesatusan republik Indonesia , Bhineka Tunggal ika dan cita cita Proklamasi 1945.
4. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(fan)