Probolinggo, Seputarjawatimur .com Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024. Untuk Kabupaten Probolinggo sendiri mencapai Rp. 2.806.955.
Besaran UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan, angka naik sebesar Rp 53.689,05 atau 1,95% dari UMK tahun 2023 yang mencapai Rp. 2.753.265,95.
Serta lebih besar dari rekomendasi atau usulan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, tentang UMK Probolinggo tanggal 23 Nopember 2023.
“Alhamdulillah sudah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Probolinggo 2024 sebesar Rp 2.806.955. Penetapan UMK ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang,” katanya, Senin (11/12/2023)
Anang menjelaskan, jika apa yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai penanggung jawab penetapan UMK regional Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo lebih baik, karena lebih tinggi dari apa yang menjadi perkiraan.
Dan dirinya yakin jumlah tersebut juga tidak terlalu berdampak bagi para investor dan pada pengusaha yang bekerja di Kabupaten Probolinggo.
“Saya yakin mereka cukup kuat dan dengan suasana kerja sama antara perusahaan dengan pekerja, Insya Allah ke depan kita menjadi lebih baik,” jelasnya
Anang menambahkan, jika pihaknya sesegera mungkin untuk duduk bersama para pengusaha untuk mencari solusi terbaik untuk kenyamanan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Probolinggo.(fan)












