Grebek Kampung Narkoba, Amankan Seorang Pengedar Dengan Puluhan Paket Sabu

Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Satreskoba Polres Pasuruan dalam penggrebekan kampung narkoba yang ada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengedar dengan puluhan barang bukti sabu siap edar.

Tersangka Kastono (45) yang merupakan warga setempat tidak bisa mengelak saat anggota buser Satreskoba melakukan penggrebekan, dimana tersangka telah menyimpan dan memiliki puluhan paket siap jual tersimpan dalam rumah.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menjelaskan, terkait kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu.

“Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan saat penggrebekan ditemukan puluhan paket sabu tersimpan,” Kata Teddy, Senin (8/7).

Dari hasil pemeriksaan tersangka Kastono (45) mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku lainnya yang saat ini sudah diketahui identitasnya, dan dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Teddy juga menambahkan selain barang bukti sabu yang dimiliki tersangka digunakan sendiri, juga diedarkan pada warga sekitar dan para sopir truk.

“Awalnya tersangka pemakai dan tergiur keuntungan akhirnya jadi pengedar, selain dirinya juga pada warga sekitar dan sopir truk pasir,” ujarnya.

Barang bukti dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 21 paket berisikan sabu dengan berat total 5,04 gram, dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *