PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com– DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melangkah ke tahap pembahasan lanjutan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2026 setelah menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo. Penyelarasan materi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Agenda itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di kantor DPRD setempat, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Umaidi, dengan dihadiri Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua II HM Zubaidi, serta Wakil Ketua III Sumarmi Rasit.
Dari jajaran pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Gus Mohammad Haris.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menjelaskan, penyampaian jawaban tersebut merupakan tindak lanjut atas pandangan, saran, dan masukan pemerintah daerah terhadap empat raperda yang sebelumnya diajukan oleh DPRD sebagai usulan inisiatif.
Menurut Oka, masukan dari pihak eksekutif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi rancangan sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah daerah.
Empat raperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Oka menekankan, penyusunan setiap raperda harus memperhatikan keselarasan dengan regulasi yang telah berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar peraturan daerah yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
“Jangan sampai peraturan yang kita buat saat ini bertabrakan atau justru berlawanan dengan peraturan yang ada di atasnya,” tegas Oka.
Ia menambahkan, setelah penyampaian jawaban dalam rapat paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan masing-masing rancangan. Tahapan tersebut mencakup penelaahan materi, pencocokan ketentuan, serta perbandingan dengan undang-undang dan regulasi terkait.
Dari sisi substansi, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan pokok dan ketahanan pangan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi upaya perlindungan serta peningkatan kapasitas petani di Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya difokuskan pada upaya menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan ekosistem di daerah. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pada sektor ketenagakerjaan, raperda yang diusulkan bertujuan mendorong pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diarahkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Pengaturan tersebut juga diharapkan mendukung kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi situasi darurat, bencana, maupun gejolak harga yang berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan.
Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap keempat raperda dapat disempurnakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku. Sinkronisasi antara rancangan peraturan daerah dan regulasi di atasnya pun menjadi langkah penting sebelum masing-masing raperda memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.(*)












