Pasuruan, seputarjawatimur.com – Banyak laporan dari masyarakat makin maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Purwosari, membuat unit Reskrim melakukan penggrebekan di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (04/02/2024) siang.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Hudi bersama anggotanya menuju lokasi yang cukup jauh dari Mako Polsek Purwosari, dengan iring-iringan mobil patroli.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi mengatakan, informasi awal dari warga yang resah akan kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya, kian hari semakin rame para penjudi dari luar Desa.
“Warga mulai resah adanya judi sabung ayam di perkampungan, bahkan pelaku judi sudah dari desa luar yang datang,” kata Hudi.
Hudi menambahkan kedatangan anggota dari mapolsek Purwosari yang diketahui, membuat penggrebekan tidak membuahkan hasil para pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian berupa 10 ayam jago, arena perjudian, 5 unit sepeda motor pelaku yang ditinggalkan, ujar Kapolsek yang tegas dan berwibawa.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan di bawah ke mapolsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Salah satu warga yang saat itu melihat penggrebekan oleh kepolisian kegiatan judi sabung ayam, sangat mengapresiasi dengan kinerja kepolisian dalam memerangi perjudian.
“Sangat senang kepolisian langsung bertindak dengan mendatangi lokasi sabung ayam, meskipun pelaku berhamburan lari saat petugas datang,” ujar pemuda desa setempat. (nik)