Banyuwangi.seputarjawatimur.com- Di duga cemnuru buta, seorang warga bernana Didit Hariyanto Warga Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten. Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena menganiaya istri sirinya bernama Rini Astutik Indrawati pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 lalu.
Menurut keterangan Polisi. Peristiwa ini bermula ketika Rini istri pelaku berada di rumah salah seorang tetangga bernama Nur Imama bersama temannya bernama Devi Faradela untuk mengambil barang peralatan dapur. Namun pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.
Rupanya pelaku sudah mengikuti korban dari belakang dan ikut masuk melalui pintu lain. Ketika hendak pulang, teman korban bernama Devi ini melihat pelaku sedang tiduran di lantai. Korban dan temannya tidak menaruh curiga sama sekali terhadap tingkah pelaku tersebut.
Namun tiba tiba suami sirri Rini tersebut menghampiri istrinya dan memukulnya menggunakan gagang cangkul yang terbuat dari kayu. Melihat penganiayaan ini, teman korban berterikak keluar untuk minta pertolongan kepada warga sekitar. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai menganiaya istrinya. Akibat KDRT ini, korban mengalami luka dibagian kepala . warga bersama keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“hasil penyidikan sementara , peristiwa KDRT ini terjadi karena motif cemburu dan factor ekonomi. “ungkap Akp Maskur Kapolsek Songgon.
Pelarian pelaku berahir setelah tim Resmob polres berhasil menangkap pelaku penganiayaan istri sirrinya tersebut. Atas perbuatanya, pelaku terancam UU KDRT.(gus)