Alasan Bisa Mengobati, Seorang Dukun Setubuhi Gadis Di Bawah Umur.

Banyuwangi.seputarjawatimur.com– Seorang warga berinisial (AP) alias Abah Warga Dusun Krajan Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwani harus berurusan dengan pihak berwajib pada Kamis (20/12). Pelaku yang berprofesi sebagai dukun tersebut, di tangkap atas kasus Pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur yang terjadi pada tiga tahun silam.

Kapolsek Gambiran Akp Badrodin Hidayat menjelaskan Korban berinisial W Warga Kecamatan Sempu yang juga masih teman anak pelaku ini mengeluhkan sakit pada bagian pinggangnya.Pelaku yang merupakan seorang dukun ini menjelaskan kepada korban bahwa dipinggangnya yang terasa sakit tersebut bersarang Cacing Pita dan harus segera di keluarkan agar tidak membahayakan.

“Korban W yang pada tahun 2021 masih di bawah umur tersebut percaya dan bersedia melakukan ritual pengobatan yang dilakukan pada malam hari. Namun terdapat syarat yang harus di penuhi korban, yakni harus bersetubuh dengan pelaku terlebih dahulu untuk mengeluarkan penyakitnya.” Ujar Kapolsek

Didalam ritual itulah pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak satu kali, setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain, jika cerita, korban akan di santet oleh pelaku.

Berselang dua tahun korban akhirnya memberanikan menceritakan kejadian pencabulan dan persetuhan kepada orang tuanya . Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gambiran.atas laporan tersebut Polisi akhirnya menagkap pelaku tanpa ada perlawanan.

Atas perbuatanya pelaku di Jerat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *