BLITAR.seputarjawatimur.comPetugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MHK yang diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) setelah yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menjelaskan, penangkapan MHK merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka. “Kami terus melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mengharuskan setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah. Jika terbukti bersalah, MHK terancam pidana kurungan serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Saat ini, kasus MHK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika dalam persidangan terbukti bersalah, ia akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyepelekan aturan keimigrasian di Indonesia. “Kami berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting bagi WNA lain untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(suk)












