PASURUAN, seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti, dari 102 perkara yang telah inkracht dengan keputusan Pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti digelar dihalaman Kejari Kabupaten Pasuruan dengan cara dibakar dan dihancurkan, yang terdiri dari narkoba hingga handphone dan minuman keras, pada Selasa (30/04/2024) siang.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan Denata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Denata.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terbilang cukup banyak dan beragam dintaranya, sabu-sabu seberat 285,26 gtam, obat-obatan terlarang 4.008 butir, alat hisap, dan timbangan elektronik. Kemudian juga sembilan ponsel dan 169 botol miras.
Denata menyambung seluruh barang bukti itu merupakan sitaan perkara yang ditangani dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkracht.
Menurutnya juga mencatat “Sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika golongan 1 seperti sabu-sabu. Masih 80 persen perkara yang ada adalah perkara narkotika,” Pungkasnya. (nik)












