Wujud Sinergitas, Kejaksaan Negeri Blitar Bersama Bea Cukai Musnahkan Narkoba dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

 

Blitar .seputarjawatimur.com- Bertempat di halaman Rumah Barang Sitaan Negara (Rupbasan),
Kejaksaan Negeri Blitar bersama
Kantor Bea dan Cukai memusnahkan barang bukti tindak kejahatan berupa ganja seberat 13,7 kilogram, sabu-sabu 444.32 gram, 565 butir ekstasi, pil dobel L sebabyak 264.25 butir, uang palsu dan 4.997.798 batang rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan pada kesempatan ini pihaknya memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk hari ini ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan, terdiri dari perkara narkotika seperti sabu-sabu total 444.32 gram, 565 butir ekstasi, pil dobel L 264.25, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga senjata tajam, uang palsu dan peralatan tindak kejahatan lainya. Semua kita musnahkan secara transparan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun direndam air,” ujar Baringin, Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran.

“Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini sangat penting, karena keberadaanya sangat membahanyakan bagi negara. Makanya semua barang-barang ini harus benar-benar hilang dari peredaran, sehingga tidak bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 4.252 batang rokok sigaret kretek tangan. Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kalau ditotal,
mencapai sekitar Rp5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap Nurtjahjo.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Blitar dan Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. (Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *