Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku pengedar sabu-sabu ini merupakan target operasi yang selama ini lolos dari kejaran, dimana transaksi selalu pindah-pindah sehingga sulit dilacak oleh anggota Satreskoba.
Dari ketika pelaku pengedar diketahui AA (27) dan MA (26) warga Bulusari, Kecamatan Gempol, sedangkan AT (40) warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Aguss Yulianto menceritakan saat penangkapan ketiga pelaku saat mereka akan transaksi, sehingga anggota sudah memantau dan melakukan penyergapan.
“Kita sudah ketahui para pengedar ini akan keluar untuk transaksi, maka anggota pantau dan saat yang tepat dilakukan penangkapan,” ungkap Agus, Kamis (11/8).
Kasat Resnarkoba yang dikenal santai ini, juga memasang target besar untuk mengungkap para bandar yang selama ini memasok barang haram di wilayahnya, mengingat tangkapan setiap harinya dengan barang bukti lumayan banyak.
Dari ketiga pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap, berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti sabu seberat 11,83 gram, timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai, dan handphone,
Akibat perbuatan melawan hukum ketiga pelaku disangkakan oleh penyidik Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(nik)