PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com-Upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi diamankan dari sebuah kendaraan elf yang melintas di Jalan Raya Sumber-Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/4/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk urea. Selain itu, sopir beserta kernet kendaraan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Keduanya kami jadikan sebagai saksi, karena berdasarkan pemeriksaan awal, mereka hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut,” jelas AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. Pupuk itu dibeli dari sebuah kios resmi milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan rencananya akan dikirim dari Bantaran menuju wilayah Sumber.
Namun, menurut AKP Putra, AP tidak memiliki hak untuk membeli pupuk bersubsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi syarat utama pembelian pupuk subsidi.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap AP. Kami juga akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak kios dalam penjualan pupuk bersubsidi tanpa hak. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. ( bhj)












