Jakarta.seputarjawatimur.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan kuota haji tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Jumlah tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya. Namun, tahun ini menjadi momen penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji nasional karena untuk pertama kalinya pembagian kuota dilakukan secara lebih adil, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di setiap provinsi.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan agar pembagian kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan panjangnya daftar tunggu calon jemaah haji di masing-masing daerah.
“Penetapan kuota haji tahun 2026 ini mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan, sebagaimana semangat undang-undang yang baru,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (28/10).
Dahnil menjelaskan, sistem pembagian kuota tahun ini menggunakan rumus proporsionalitas daftar tunggu sebagai dasar perhitungan, yakni:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional.
Perhitungan tersebut berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025. Sebagai contoh, Provinsi Aceh yang memiliki daftar tunggu sebanyak 144.076 calon jemaah dari total nasional 5.398.420, akan mendapatkan kuota sebanyak 5.426 jemaah.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota lebih besar pula, sehingga masa tunggu antarprovinsi menjadi lebih seimbang,” jelas Dahnil.
Mengurangi Ketimpangan Waktu Tunggu
Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi menjadi sorotan publik. Ada daerah yang harus menunggu hingga 47 tahun, sementara di wilayah lain calon jemaah dapat berangkat jauh lebih cepat. Ketimpangan ini kerap menimbulkan kritik dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai pengelolaan daftar tunggu dan dana manfaat haji masih menimbulkan unsur ketidakpastian (gharar).
Dengan sistem baru berbasis daftar tunggu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menata ulang proporsi kuota, tetapi juga memperkuat keadilan finansial bagi seluruh calon jemaah.
“Seluruh jemaah kini memiliki peluang yang sama dalam mengakses nilai manfaat setoran hajinya, tanpa ada perbedaan mencolok antarprovinsi,” imbuh Dahnil.
Sistem Tiga Tahunan dan Akuntabilitas Terbuka
Pemerintah juga menetapkan bahwa pola perhitungan baru ini akan diberlakukan selama tiga tahun dan dievaluasi setiap tahun keempat. Kebijakan ini selaras dengan skema kontrak multiyears dalam layanan umum serta transportasi udara haji.
Menurut Dahnil, sedikitnya sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota, sementara sekitar dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian sesuai dengan proporsi daftar tunggu terbaru.
“Sistem ini dirancang agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji, tanpa perbedaan ekstrem antarwilayah,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses perhitungan kuota dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
“Kami berkomitmen menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Kami ingin memastikan setiap jemaah memperoleh hak yang setara, baik dari sisi kuota maupun pelayanan,” tutup Dahnil.
Penerapan sistem kuota baru ini diharapkan menjadi langkah maju dalam pembenahan tata kelola haji nasional, sekaligus menjawab tuntutan publik akan pelayanan haji yang lebih profesional, terbuka, dan berkeadilan.(Bhj)












