Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Motor Diamankan

PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com – Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Jumat (20/2/2026). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor diamankan ke Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menjelaskan, pembubaran aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui hotline 110, kami segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim patroli ke lokasi,” ujar AKP Didik.

Menurutnya, warga merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang melakukan balap liar karena menimbulkan kebisingan serta membahayakan pengguna jalan lain.

AKP Didik menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan keresahan di tengah masyarakat.

“Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan. Ini menyangkut keselamatan jiwa,” tegasnya.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 21 sepeda motor, baik yang menggunakan nomor polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sejumlah kendaraan diketahui tidak sesuai standar teknis serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat, seperti STNK.

Selain kendaraan, seluruh pelaku dan penonton yang berada di lokasi turut dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Orang tua masing-masing juga dipanggil guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami panggil orang tuanya dan kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan anak rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar,” kata AKP Didik.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas apabila masih ditemukan pelaku yang mengulangi perbuatannya.

“Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian memberikan waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan. (Bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *