Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/02/2024) siang.
Dalam penggrebekan kampung narkoba dari video amatir anggota Satreskoba bersama anggota Satsamapta, serta bantuan anggota Polsek Gempol, menemukan sarang penggunaan narkoba yang telah disiapkan oleh bandar-bandar narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo mengatakan, operasi penggrebekan kampung narkoba dari hasil pengembangan kasus yang ada, dan berhasil mengamankan salah satu DPO dan 4 pengguna narkoba.
“Penggrebekan kampung narkoba ini hasil pengembangan kasus, dan berhasil amankan DPO inisial T dan 4 rekannya,” kata Agus.
Agus menambahkan dari hasil penggrebekan berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti sabu-sapu, ektasi, alat hisap, dan barang elektronik.
Saat ini terduga pelaku akan dilakukan tes urine dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba lebih besar.
Apabila terbukti para terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba akan dikenakan undang-undang narkotika dan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (nik)