Probolinggo.Seputarjawatimur.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengumumkan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Probolinggo akan dilaksanakan pada Agustus 2024. Informasi ini disampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan calon peserta pemilu mengenai persyaratan dan proses pencalonan
Sosialiasi ini diikuti para pimpinan partai politik, ormas, OKP, dan kalangan media, di kantor KPU setempat, Selasa (23/7/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Arifin mengatakan, pihaknya berharap melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi.
“Dan yang penting, bahwa tahapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Probolinggo dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024,” kata Arifin.
Arifin menambahkan, untuk berkas para calon nantinya bisa di-upload melalui aplikasi Silonkada KPU. Termasuk Ijazah.
Terkait ijazah bakal calon bupati dan wakil bupati, diperlukan verifikasi faktual kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan.
“Hal ini untuk mencegah adanya ijazah palsu dalam pencalonan kepala daerah,” tukas Arifin.
Apabila melalui sosialisasi ini masih kurang, kata Arifin, pihaknya akan menggelar sosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo.(bhj)