PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mulai membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2024 independen atau non partai. Pembukaan dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa mengatakan, jika pendaftaran melalui jalur independen ini memiliki syarat tertentu. Yakni harus mendapat dukungan dari 65.908 suara masyarakat Kabupaten Probolinggo, dengan dibuktikan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung beserta surat pernyataannya.
Puluhan ribu suara atau KTP tersebut harus tersebar di 50 plus 1 dari 24 kecamatan se Kabupaten Probolinggo. Artinya harus didukung oleh warga di 13 kecamatan tanpa memperhatikan jumlah pendukung di masing-masing kecamatan.
“Nanti kami tetap akan lakukan verifikasi faktual (verfak) pada KTP yang tercantum, kami akan datangi satu-satu,” paparnya.
Ali menjelaskan jik, sejak dibuka pendaftaran, hingga dua hari sekarang, Kamis (9/5/2024) ini, pihaknya masih belum menerima satu orang pun pendaftar.
“Monggo jika ada yang mau mendaftar, kami buka dari pukul 08.00 – 16.00 WIB,” ucapnya.