BANYUWANGI, Seputarjawatimur.com – Seorang ayah di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi tega menyetubuhi anaknya sendiri. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya atau ibu korban meninggal dunia dan belum genap 40 hari.
Perbuatan bejat itu baru diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saudara korban dan langsung mengamankan pelaku berinisial SR (55), pada Senin (13/4/2025).
Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman mengatakan, bahwa pelaku berulang kali menyetubuhi korban, di kamar korban. Dimana saat itu pelaku yang sedang nafsu melihat anaknya sendiri langsung masuk ke kamar dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena mendapat ancaman, korban pun terpaksa melayani nafsu birahi pelaku, yang batu ditinggal mati istrinya.
“Pelaku tega mengancam korban tidak teriak dan menceritakan perbuatannya kepada siapapun,” paparnya.
Merasa tertekan dan mengalami trauma, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya.
“Kemudian korban ditemani saudaranya langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cluring, dan pelaku kami amankan,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.












