Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Mahasiswa Asal Pasuruan Diamankan Polisi

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Unit Reskrim Polsek Puspo dibantu Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024) malam.

Diketahui, pelaku adalah KM, mahasiswa 22 tahun, asal Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Kemudian Anggota Unit Reskrim dengan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Tepat pada Minggu (24/3) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang laki laki yang bernama HN dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, berhasil ditemukan 8 (delapan) butir pil koplo logo Y di dalam tas selempang miliknya.

“Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa menurut penjelasan pelaku HN pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya berinisial KM,” katanya, Senin (25/3/2024)

Tidak ingin ketinggalan jejak, anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 (seribu) butir.

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo logo Y dari saudara FD warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Pasuruan Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Masduki menjelaskan, jika dari hasil pengamanan tersebut, dikumpulkan barang bukti satu plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, dua klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

“Lalu satu buah pipet kaca, dan satu buah tas kain selempang warna biru gelap,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI no. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *