Pasuruan, seputarjawatimur.com — Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Rabu (8/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial M (27), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan H (37), warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Keduanya dikenal sebagai residivis kasus curanmor yang baru beberapa bulan keluar dari penjara, namun kembali melakukan tindak kejahatan serupa.
Aksi keduanya terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim kemudian melakukan penyergapan di tempat persembunyian mereka. Namun saat diminta menunjukkan lokasi aksi pencurian, kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya diberi tindakan tegas berupa tembakan terukur oleh petugas.
“Alhamdulillah, kedua pelaku yang selama ini kita buru akhirnya berhasil ditangkap. Mereka telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kota Pasuruan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa.
Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus bagi jajaran Satreskrim dalam upaya pengungkapan jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, mengingat masih ada sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang belum terpecahkan.
“Kami akan terus kembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk penadah hasil curian mereka,” tegas Iptu Choirul Mustafa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda (TKP)di wilayah Kota Pasuruan. Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.(bhj)












