Dirut Perumahan “Bodong” di Sidoarjo Ditangkap Polisi. Tipu Korban Capai Miliaran Rupiah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sidoarjo, Seputarjawatimur.com – Polresta Sidoarjo menangkap seorang perempuan berinisial, FZ (28 tahun), warga Purworejo, Kota Pasuruan lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya, senilai hampir Rp. 2 miliar.

FZ yang diketahui sebagai Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa itu telah merugikan konsumennya sejak 2021 hingga 2022, melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB), dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

“Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Kombes Pol Christian Tobing kepada awak media, Kamis (1/7/2024).

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka FZ, 7 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.

Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi. (Lid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *