Curi Perhiasan Seberat 30 Gram dan Celana Dalam, Residivis Kembali Mendekam Dibalik Jerusi Besi

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sidoarjo, Seputarjawatimur.com – Residivis berinisial D.E.S (40 tahun) warga Anggaswangi Sukodono Sidoarjo, diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menggondol perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung beserta liontin, dan anting-anting dengan berat total kurang lebih 30 gram.

Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut, yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bertamu. Setelah mengetuk pagar tidak ada jawaban dan dirasa rumah itu kosong, pelaku bergegas melancarkan aksinya dengan melompat pagar rumah korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci. Kemudian pelaku menggasak perhiasan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 40 juta,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2024).

Sebelumnya, lanjut Kompol Agus Sobarnapraja, pelaku mengaku juga mencuri rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Sidoarjo. Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 Tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Lid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *