KRAKSAAN-seputarjawatimur.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Selain memperkuat pengawasan di lapangan, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar semakin memahami ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu langkah sosialisasi dilakukan melalui podcast bertajuk **“Gempur Rokok Ilegal”** yang disiarkan melalui LPPL Radio Bromo FM. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjelaskan aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando dan Arrizal, menyampaikan bahwa wilayah pengawasan KPPBC Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Untuk tahun 2026, penerimaan negara yang menjadi target Bea Cukai Probolinggo mencapai sekitar **Rp1,4 triliun**. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,39 triliun ditargetkan berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk dipatok sekitar Rp10 miliar.
Vicky menjelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur.
Sebagian penerimaan cukai juga dialokasikan kembali kepada daerah melalui **Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)**. Pemanfaatannya terbagi dalam tiga sektor, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pada sektor kesejahteraan, DBHCHT dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta berbagai program yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Di bidang kesehatan, anggaran diarahkan untuk mendukung sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan maupun program vaksinasi.
Sedangkan alokasi penegakan hukum digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi ketentuan cukai sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Karena itu, masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika membeli produk hasil tembakau. Sejumlah ciri rokok ilegal di antaranya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukan, hingga dijual dengan harga yang tidak wajar.
Arrizal mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan pengawasan.
“Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Pengaduan dapat dilakukan melalui **Bravo Bea Cukai 1500225** atau layanan pengaduan Bea Cukai Probolinggo di nomor **089-8181-5599**.
Selain persoalan rokok ilegal, dalam podcast tersebut Bea Cukai Probolinggo turut memberikan pemahaman mengenai aturan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Untuk barang pribadi atau *personal use*, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan nilai maksimal **USD500 per orang dalam setiap perjalanan**. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.
Sementara itu, barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan tidak masuk dalam fasilitas pembebasan tersebut. Barang komersial tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Untuk barang kena cukai, terdapat pula batas pembebasan tertentu. Penumpang berusia minimal 21 tahun, misalnya, mendapat batas pembebasan maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Sedangkan untuk hasil tembakau, batas yang ditentukan antara lain 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter untuk sistem tertutup.
Melalui pengawasan yang disertai edukasi secara berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai semakin meningkat. Kepatuhan tersebut diharapkan turut memperkuat penerimaan negara yang pada akhirnya dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(adv)












