Buron 3 Tahun, Karyawan Bpr Blitar Di Tangkap Karena Melakukan Korupsi

Blitar.seputarjawatimur.com– Seorang karyawan Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) berinisial EW (31) warga Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, di tangkap jajaran Polresta Blitar . Ia di tangkap setelah buron selama tiga tahun karena korupsi dana nasabah BPR Artha Praja Kota Blitar.

Wanita berambut panjang itu memark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah, dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Pelaku mengambil uang tersebut dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan passsword akun milik salah satu pemegang akun. Serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran. Kerugian negara akibat perbuatan EW mencapai angka fantastis, yakni sebesar 1 miliar lebih.

Dalam pelariannya , pelaku selalu berpindah pindah tempat , diantranya Banyuwangi, Jember dan Lumajang

“Pelaku melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah di Jawa Timur Pelaku baru tertangkap pada tanggal 22 desember 2023,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo, Rabu (27/12/2023).

Pelaku nekat melakukan penggelapan dana nasabah tersebut karena terlilit hutan arisan . Atas perbuatannya , ia dijerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana ( ko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *