PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com- DPRD Kabupaten Probolinggo mulai memasuki tahapan pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah tahun 2026. Langkah tersebut diawali melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026, Rabu (12/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi AHZ menyampaikan nota penjelasan Bupati mengenai sejumlah penyesuaian yang menjadi dasar penyusunan perubahan KUA dan PPAS. Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, target kinerja program dan kegiatan, hingga perkembangan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.
“Perubahan ini bukan semata-mata merupakan perubahan angka dalam APBD, tetapi merupakan upaya untuk memastikan kebijakan penganggaran tetap selaras dengan perkembangan kondisi daerah,” kata Fahmi.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,347 triliun. Proyeksi tersebut turun sekitar Rp143 miliar atau 5,74 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp2,490 triliun.
Penurunan itu antara lain dipengaruhi penyesuaian dana transfer serta proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan belum mampu mencapai target awal.
Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp2,538 triliun. Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp3,98 miliar atau 0,16 persen dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai Rp2,542 triliun.
Fahmi menegaskan, penyesuaian belanja dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, perkembangan pelaksanaan program, tingkat urgensi kegiatan, serta waktu yang tersisa hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
Meski terdapat efisiensi, pemerintah daerah memastikan kebutuhan pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan tetap menjadi perhatian utama.
Pemkab Probolinggo juga akan mengoptimalkan sektor pendapatan, khususnya PAD. Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, setelah nota penjelasan disampaikan, pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. DPRD menjadwalkan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 pada 18-19 Agustus 2026.
Salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan tersebut adalah pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp191 miliar.
“Sekarang pembahasan KUA-PPAS perubahan, artinya uang Rp191 miliar ini kita fokuskan kebijakannya untuk membangun jenis kegiatan apa,” ujar Oka.
Kendati demikian, Oka menyebut pembahasan penggunaan Silpa tersebut masih berada pada tataran kebijakan. Rincian pemanfaatannya, termasuk untuk sektor infrastruktur, pendidikan maupun program lainnya, akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan anggaran perubahan.
Dengan penyampaian nota penjelasan tersebut, DPRD dan Pemkab Probolinggo resmi memulai pembahasan perubahan APBD 2026. Selanjutnya, kedua pihak akan menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
**Meta deskripsi:** DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dengan proyeksi pendapatan Rp2,347 triliun dan belanja Rp2,538 triliun.(*)












