Rudi Hartono Bantah Diperiksa KPK, DPRD Pasuruan Laporkan Media Online ke Dewan Pers

Pasuruan-seputarjawatimur.com-Pemberitaan sejumlah media online nasional terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, dalam kasus korupsi dana hibah pokmas DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022 menuai polemik. Pasalnya, nama Rudi disebut-sebut sebagai inisial “RH” yang diinformasikan oleh juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (9/7), tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Rudi Hartono membantah keras bahwa dirinya pernah dipanggil atau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pada saat tanggal yang dimaksud justru tengah berada di rumah bersama keluarganya dan tidak menerima surat panggilan ataupun permintaan keterangan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Atas berita yang viral kemarin, nama baik saya telah tercoreng. Saya dituduh diperiksa KPK, padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal dana hibah yang dimaksud,” ujar Rudi Hartono saat mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers, Kamis (10/7).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap sejumlah media yang dinilai telah menghakimi dan menyudutkan anggotanya tanpa konfirmasi. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik.

“Bagaimana bisa media online nasional menyebut nama anggota saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ini jelas mencoreng institusi kami,” tegas pria yang akrab disapa Lek Sul itu.

Sebagai bentuk keberatan resmi, Samsul Hidayat mengaku telah melaporkan beberapa media online nasional ke Dewan Pers, Rabu siang (10/7), atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pemberitaan yang tidak proporsional.

“Sudah kami laporkan ke Dewan Pers. Kami juga menuntut hak jawab dan konfirmasi dimuat dengan proporsi yang sama seperti berita awal yang telah menyudutkan,” tambahnya.

Rudi Hartono menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum. Ia menyatakan siap melaporkan media yang telah mencatut namanya dan menggunakan fotonya tanpa izin kepada aparat penegak hukum (APH).

“Hari ini saya akan ajukan laporan ke pihak berwajib. Pemberitaan yang tidak dikonfirmasi dan menyebarkan foto saya tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius,” pungkas Rudi.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan legislatif daerah dan mendorong pentingnya akurasi dan kehati-hatian media dalam menyampaikan informasi, terutama terkait nama baik seseorang dan lembaga publik.(Nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *