Kediri.seputarjawatimur.com – Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda GL Max milik warga Kandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SPBU Jimbun, Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, saat pelaku hendak menjual sasis hasil curian melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat korban, Dimas Reko Wibowo (20), memarkir sepeda motornya di pekarangan rumah warga di Desa Deyeng untuk menyaksikan acara karnaval pada Minggu (29/6/2025).
Seusai acara, motor miliknya tidak lagi ditemukan di lokasi. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ringinrejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan unggahan di grup Facebook yang mencurigakan berupa penjualan sasis motor. Melalui strategi penyamaran sebagai calon pembeli dan pengaturan pertemuan sistem Cash on Delivery (COD), pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sasis motor, BPKB, dan STNK.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi pelapor yang tanggap dan membantu proses penyelidikan. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum kami,” ujar AKP Dyan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ringinrejo dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus serupa.(tar)












