Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya mengamankan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap kali melaksanakan akai di wilayah hukumnya.
Keduanya yaitu S dan IA yang merupakan warga Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap di kediamannya, setelah melarikan diri dari kasus curanmor yang pernah dilakukan keduanya.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, keduanya merupakan pelaku curanmor di wilayah Pasuruan, sempat menjadi DPO dan penangkapan saat pulang dan dilakukan penggeledahan ada dua unit motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Kemarin saat pulang ke rumah mertua ada laporan, anggota langsung meluncur dan melakukan penangkapan tapi coba kabur akhirnya dilumpuhkan,” kata Iptu Choirul, Selasa (11/3).
Choirul menambahkan tindakan tegas dan terukur ini dilakukan untuk mencegah keduanya kabur lagi, sehingga anggota melumpuhkan kedua kakinya.
“Saat coba kabur digrebek, keduanya akhirnya dilumpuhkan anggota yang tidak ingin kehilangan pelaku curanmor tersebut,” ucapnya.
Dari penangkapan kedua tersangka diamankan beberapa barang bukti seperti dua unit sepeda motor vario, jaket saat melakukan aksinya, clurit, dan akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(nik)












