PROBOLINGGO,.seputarjawatimur.com. Seorang oknum perangkat Desa yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo, di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo
Pelaku berinisial SUP (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran itu dibekuk petugas dirumahnya pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Informasi dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku menjadi titik awal terungkapnya kasus narkoba ini. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian untuk mengungkap tindakan kriminal, termasuk peredaran narkotika.
Berdasarkan laporan warga, penyelidikan pun dilakukan, yang akhirnya berujung pada penangkapan oknum perangkat desa tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastika bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (14/2/2025).
Lebih lanjut AKP Nanang menyampaikan, saat dilakuman penggeledehan, ditemukan sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
AKP Nanang juga menyayangkan atas perbuatan menjual sabu yang dilakukan oknum perangkat desa di Kecamatan Bantaran.
“Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya,” pungkas AKP Nanang.(bhj)












