PROBOLINGGO,seputarjawatomur.com– Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka, berinisial RA, berusia 43 tahun dan berasal dari Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Menariknya, RA juga merupakan residivis kasus serupa, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang mencurigakan dan sering melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RA.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.
“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Selasa (3/12/2024).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang.(bhj)












