Kasus Dugaan Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo Dihentikan . Ada Apa ?

PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Kasus dugaan pemalsuan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon wakil bupati (cawabup) Probolinggo dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo.

Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo Tola’ Edi menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Mulai dari pemeriksaan pelapor, para saksi, dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga melakukan kajian dan pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor serta bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi.

“Terkait terlapor yang diduga memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara tidak atau belum terbukti secara hukum,” katanya.

Kemudian apakah yang bersangkutan merugikan keuangan negara atau tidak. Itu yang berhak menentukan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk dokumen keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan pengadilan sebagai syarat pendaftaran itu dokumen yang sah secara hukum,” ucapnya.

Karena kurangnya alat bukti tersebut, kasus tersebut dihentikan oleh Bawaslu.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *