Terlilit Pinjol Ratusan Juta, PNS Pemkot Pasuruan Nekat Rampok Koperasi

Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Aksi percobaan perampokan koperasi yang dilakukan oleh Asrul Eko Yulian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Pasuruan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan.

Aksi ini berawal dari pelaku yang akan mengambil uang intensif di koperasi Pemkot Pasuruan, namun melihat uang 10 juta didalam tas pelaku mencoba mengambilnya, dengan melukai dua pegawai koperasi yang ada dengan besi.

Iptu Choirul Mustofa Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan menyampaikan, aksi pelaku ini didasarkan atas tergiur uang yang ada untuk membayar hutang mencapai Rp 646 juta.

“Pelaku memiliki banyak hutang hingga ada niatan mengambil uang koperasi, ada di koperasi dan pinjaman online,” kata Choirul.

Choirul juga menyampaikan usai pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai koperasi, kabur dengan sembunyi di rumah mertuanya yang berada di Kota Pasuruan.

“Selang satu hari pelaku berhasil ditangkap dirumah mertuanya,” ucapnya.

Asrul Eko mengungkapkan bawah aksinya tersebut tergiur uang yang ada di tas, rencananya akan dibuat membayar hutang di bank.

“Lihat uang di tas ingin saya ambil untuk bayar hutang semakin banyak, sempat saya pukul pegawai koperasi,” terangnya.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *