Banyuwangi.Seputarjawatimur.com. Jajaran polsek Pesanggaran dan Polresta banyuwangi menggerebeg tempat perjudian sabung ayam di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (21/8/2024).
Penggrebekan ini di pimpin langsung oleh Kanit Samapta Ipda Darmo. Namun sayang , petugas tidak membuahkan hasil, di duga aksi anggota kepolisian tersebut sudah bocor terlebih dahulu. Bahkan saat polisi tiba dilokasi, tidak tampak aktiftas para penjudi, polisi hanya menemukan tempat atau arena sabung ayam yang terbuat dari anyaman bambu dan terpal.
“Namun sayang, saat sekira pukul 09.00 WIB, ketika anggota tiba ditempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri,” ungkap AKP Lita .
Penggrebekan tersebut berdasarkan infomasi dari maasyarakat tentang adanya tempat perjudian berupa sabung ayam. Tempat tersebut di nilai meresahkan warga karenakuatir menimbulkan tindak pidana.
“ Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.” Tambah AKP Lita
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” ujar Kapolsek.(gus)












