Banyuwangi.Seputarjawatimur.com. Petugas gabungan Polisi dan Polhutmob KPH Banyuwangi selatan, mengamankan puluhan gelondongan kayu jati , diduga hasil pembalakan liar. Satu unit truk pengangkut kayu beserta sopir dan kenek diamankan petugas.
Setidaknya ada 63 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran diduga hasil pembalakan liar diamankan petugas gabungan Polsek Gambiran dan Polhutmob KPH Banyuwangi selatan.
Barang bukti kayu beserta truk pengangkut kini telah diamankan di Mapolsek Gambiran setelah proses penangkapan pada 03 desember lalu.
Tak hanya mengamankan barang bukti kayu dan truk, satu orang sopir berinisial da ( 28 ) dan kenek berinisial hs (22 ) ikut digelandang petugas.
Kapolsek gambiran, Akp Badrodin hidayat mengatakan, kedua pelaku diamankan di perempatan trafik light jalan Juanda, Desa Jajag/ Kecamatan Gambiran ketika membawa truk berisikan kayu jati, keduanya tak dapat menyerahkan dokumen resmi kepemilikan kayu. “ Hasil penyelidikan sementara, memang bener, surat tersebut tidak sesuai dengan fisik kayu jati. “ ungkapnya.
Atas dasar itulah petugas Polhutmob yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan dan menyerahkan kepada unit Reskrim Polsek Gambiran.
Dari hasil pengembangan diduga kuat kayu tersrbut berasal dari rph gaul petak 58 B Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo. San Rph Sumberjambe Petak 7b Satu yang wilayahnya berada satu Desa dengan Rph Gaul
Tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa diamankan polisi. termasuk pemilik kayu jati yang memberikan perintah kepada kedua pelaku lantaran masih dalam pengembangan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Menambahkan, pihaknya menerapkan pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kedua tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(gus)












