PASURUAN, seputarjawatimur.com – Aksi tawuran antar pemuda di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berhasil digagalkan anggota Polsek Pandaan bersama Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (08/05/2025) tengah malam.
Dimana pelaku diketahui bernama FS (14) warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang saat itu membawa sebilah senjata tajam tanpa dilengkapi izin.
Dari keterangan pelaku FS (14) saat itu dirinya akan melakukan perkelahian dengan kelompok luar kota, yang akan dilakukan di wilayah Kecamatan Pandaan pada malam itu.
“Sudah janjian akan tawuran dengan kelompok dari Mojokerto di wilayah Pandaan, tapi saat dijalan terjatuh dan diamankan.”
Kasat Reskrim AKP Ahmad Doni Meidianto mengatakan, pelaku bersama temannya berboncengan sepeda motor berangkat akan melakukan tawuran dengan kelompok anak dari daerah lain sambil membawa sebilah celurit yang diselipkan dibalik jaket. Namun dalam perjalanan, ban sepeda motornya pecah sehingga oleng yg mengakibatkan pelaku dan temannya terjatuh.
“Saat itu pelaku bersama temannya akan melakukan tawuran, diperjalanan ban motor pecah dan terjatuh ditemukan sebilah celurit,” kata Doni, Kamis (09/05/2024).
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan menjalani proses hukum yang berlaku di Polres Pasuruan.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Untuk menghindari aksi tawuran yang dilakukan para remaja yang sering terjadi di daerah-daerah, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek jajaran rutin melakukan patroli di daerah-daerah rawan. (nik)












