Satlantas Bersama Dishub Tertibkan Klakson Telolet

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Menjelang Idul Fitri, para awak angkutan umum dilakukan penertiban oleh Satlantas Polres Pasuruan dan juga Dishub Kabupaten Pasuruan. Penertiban ini dilakukan pada PT Solo Putra Makmur yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi penertiban ini berfokus pada kendaraan yang menggunakan klakson berbunyi keras. juga menjelaskan bahwa klakson tersebut tidak sesuai dengan spek yang diatur dalam undang-undang.

“Kita beracuan pada salah satu kasus yang mengakibatkan anak kecil meninggal dunia karena terlindas bus. Dan penggunaan klakson yang tidak sesuai melanggar pasal 285 atmyat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” tegas Kunaefi, Jum’at(29/03/2024).

Kunaefi juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU, penggunaan klakson yang keras juga mengganggu komsentrasi pengemudi lain. Kleakson keras juga mengundang anak kecil untuk berbuat konten, sehingga menimbulkan kemacetan.

Dengan hal itu, Satlantas dan juga Dishub melakukan beberapa langkah diantaranya yakni dengan memberikan penyuluhan kepada pengusaha penjual kelakson. Tak hanya penjual, namun pengurus jasa angkutan orang khususnya bus agar tidak.menggunakan klakson keras.

“Kami juga melakukan inovasi, edukasi, dan himbauan dengan memanfaatkan sosial media. Seperti halnya backdrop, spanduk, dan leaflet tentang larangan penggunaan klakson yang tidak sesuai,” pungkasnya. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *