Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 892 perkara dispensasi kawin atau permohonan dispensasi nikah dari anak yang belum cukup umur. Jumlah tersebut menjadi angka tertinggi nomor tiga se-Jawa Timur.
Ratusan 892 permohonan dispensasi kawin itu, memiliki rincian sebanyak 775 perkara dikabulkan, kemudian 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya tidak diterima.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq menjelaskan, dispensasi kawin memang diberlakukan pada pasangan yang akan menikah namun masih belum masuk usia dewasa.
Hal itu sesuai, dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
“Permohonan dilakukan pada Pengadilan Agama sesuai dengan domisili calon mempelai,” ucapnya, Selasa (30/1/2024)
Faruq menuturkan, jika dibandingkan dengan tahun 2022, perkara permohonan dispensasi kawin PA Kraksaan sudah mengalami penurunan, dimana pada tahun2022, terdapat 1.136 permohonan.
Alasannya pun berbeda, mulai dari menghindari zina, adat, dan hamil diluar nikah. Namun demikian tidak semua permohonan dikabulkan bahkan ada permohonan yang ditolak karena pasangan masih sangat belia.
“Regulasi yang ada sudah mengatur batasan usia, tentunya kami berharap agar calon pasangan dan orang tua bisa menunggu,” katanya.
Sekedar informasi, dari data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi kawin tertinggi di Jawa Timur ada di Pengadilan Agama Jember dengan 1.362 permohonan. Lalu Pengadilan Agama Malang dengan 1.009 permohonan, dan Pengadilan Agama Kraksaan dengan 892 permohonan.(fn)